简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Kasus penipuan investasi atau investasi bodong KSP Indosurya terhadap tersangka Henry Surya digelar hari ini Rabu, 4 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus penipuan investasi atau investasi bodong KSP Indosurya terhadap tersangka Henry Surya digelar dan hari ini Rabu, 4 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Walaupun PPKM telah resmi dicabut, namun saat proses persidangan, Henry Surya menghadiri secara online dari Rutan Salemba. Pada kasus investasi bodong KSP Indosurya ini, ditetapkan tersangka yakni Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Namun, hingga kini 1 tersangka lain yakni Suwito Ayub masih buron.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan tuntutan hukuman yang diberikan kepada tersangka Henry Surya adalah hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah. Dalam persidangan pun Jaksa memberikan keterangan bahwa selain Henry Surya berbelit-belit ia juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk tersangka June Indria yang menjalani sidang berbeda, ia dituntut hukuman sebanyak 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Mengenai sidang lanjutan dari kasus ini rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Januari 2023 mendatang. Korban dari kasus Indosurya ini diketahui mencapai 23 ribu orang dengan total kerugian yang diberikan oleh PPATK mencapai hingga Rp106 triliun. Jaksa juga meminta supaya aset dari Indosurya dan juga Henry Surya yang kini disita agar dipulihkan untuk dikembalikan kepada para korban. Harapan terbesar dari korban kasus ini adalah pengembalian dana bagi seluruh korban mengingat besarnya nilai kerugian yang tercatat pada kasus penipuan Indosurya ini.
Indosurya telah diduga mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal dan para tersangka yakni Henry Surya dan June Indria didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian juga dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Melakukan trading pada instrumen forex dan juga instrumen lain adalah termasuk aktivitas berisiko tinggi di mana Anda mungkin kehilangan semua uang Anda hanya dalam satu transaksi. Dan risiko kehilangan ini akan menjadi semakin tinggi pada instrumen forex jika Anda berurusan dengan broker yang tidak berlisensi atau tidak teregulasi. Oleh karena itu, manfaatkan sepenuhnya aplikasi WikiFX untuk mencegah Anda dari tindakan ilegal yang dilakukan oleh broker forex pilihan Anda. WikiFX menyediakan data lebih dari 41.000 broker yang ada di seluruh dunia dan bekerjasama dengan 30 regulator yang ada di seluruh dunia. Aplikasi WikiFX dan website juga tersedia dalam 12 bahasa, sehingga mudah untuk digunakan. Aplikasi WikiFX dapat di unduh pada halaman beranda website, Google Playstore (pengguna Android) dan AppStore (pengguna iOS).
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Apakah legalitas menjadi faktor penting untuk platform broker forex? Ya, sangat penting. Terutama apabila terjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan antara trader/investor dengan broker. Kesulitan harus dialami oleh seorang trader Indonesia yang merasa ditipu oleh SFX Salma Markets (SV) LLC.
Platform Broker Forex PT. First State Futures yang berkantor pusat di kota Surabaya, dengan beberapa kantor cabang antara lain Bali, Jember dan Solo merupakan anggota dari bursa berjangka berijin dan diawasi oleh BAPPEBTI.
Bagai dua sisi koin mata uang, yang mungkin saja berlaku di setiap aspek kehidupan, hal baik dan buruk juga dapat terjadi di sektor trading online instrumen keuangan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Semoga ulasan pemahaman kasus oknum yang terkait dengan PT. Solid Gold Berjangka dapat menjadi pembelajaran untuk langkah antisipasi bagi para trader atau investor.
Perusahaan pialang resmi di Indonesia, PT PG Berjangka bergerak di bidang jasa keuangan untuk perdagangan komoditi berjangka yang berdiri sejak tahun 2013. PT PG Berjangka memiliki komitmen terhadap perkembangan kegiatan Perdagangan Komoditi melalui Bursa di Indonesia dengan menawarkan pelayanan terpercaya, teknologi, keahlian dan kepastian likuiditas pasar.
EC Markets
ATFX
FXCM
IC Markets Global
Trive
FOREX.com
EC Markets
ATFX
FXCM
IC Markets Global
Trive
FOREX.com
EC Markets
ATFX
FXCM
IC Markets Global
Trive
FOREX.com
EC Markets
ATFX
FXCM
IC Markets Global
Trive
FOREX.com