简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Dunia trading hari ini diramaikan lagi oleh terciduknya pelaku penipuan investasi bodong robot trading oleh Bareskrim Polri.
Dunia trading hari ini diramaikan lagi oleh terciduknya pelaku penipuan investasi bodong robot trading oleh Bareskrim Polri. PT Evolusion Perkasa Group atau yang dikenal dengan nama Evotrade, adalah penjual dari robot trading ini. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin dan dalam prakteknya mereka menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Evotrade juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti sobat trader ketahui skema ponzi atau piramida itu lazim digunakan di produk-produk investasi bodong. Jadi, Evotrade ini menjual sistem bukan produk robot trading, karena keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi dibayarkan oleh Evotrade sendiri atau dari uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh Evotrade.
Jumlah member pengguna aplikasi ini pun diperkirakan ada tiga ribu yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh dan lain-lain. Penjualan sistem dalam aplikasi menawarkan tiga paket yaitu US$150, US$300 dan US$500. Namun belum ada penjelasan mengenai berapa jumlah kerugian yang dialami para korban.
Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan berinisial A dan D yang berperan sebagai penyusun daftar nama dan pemilik rekening penampungan, dua orang dilakukan penanganan luar pertimbangan alasan kemanusiaan berinisial AKA dan A dimana AKA dicatut namanya sebagai direktur utama dan A hanya sebagai orang suruhan, dan dua orang tersangka masih DPO yang merupakan otak dari penipuan investasi ini berinisial ADA dan AMA.
Atas perbuatannya ini para tersangka dijerat pasal 105 dan atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Pasar trading online semakin diramaikan dengan tawaran “Forex Robot Trading” atau “EA Forex Bot” yang menjanjikan profit instan. Padahal, tidak semua EA trading robot terbukti aman dan menguntungkan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas segalanya mulai dari pengertian Expert Advisor (EA), desain ideal “best forex robot” 2025, hingga ancaman “expert advisor bodong” di Indonesia.
Masyarakat semakin khawatir dengan maraknya broker asing di 2025 yang menawarkan iming-iming keuntungan tinggi. Salah satunya adalah Lite Forex (juga dikenal sebagai LiteFinance Global LLC) yang beroperasi melalui entitas di Siprus dengan lisensi CySEC dan di St. Vincent & the Grenadines. Legalitasnya di Indonesia tidak diakui BAPPEBTI, sementara sejumlah berbagai keluhan penipuan yang merugikan pengguna terus bermunculan.
Masih Bingung Pilih Broker dari Ratusan Pilihan ? Takut salah pilih dan malah kena platform scam ? Unggah screenshot broker incaranmu, posting di Komunitas, dan biarkan trader berpengalaman bantu analisis ! Para trader senior akan memberi masukan dan saran ahli secara langsung !
OctaFX (OCTA) sempat menjadi broker populer dengan berbagai penghargaan. Namun meyeriak kabar bahwa kantor fisik mereka di Siprus “hilang”, sementara keluhan penipuan terus bertebaran di Trustpilot dan WikiFX sepanjang 2025.